SISTEM HUKUM DI ACEH DAN KAITANNYA DENGAN PLURALISME HUKUM

Ridha Maulana

Abstract


Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memilki beberapa sistem hukum. Provinsi Aceh dipandang sebagai provinsi yang memiliki status otonomi khusus bercorak multikultural, karena kemajemukan sistem hukum dalam masyarakatnya. Kemajemukan (Pluralisme) sistem hukum di Aceh disebabkan karena adanya keberagaman suku dan penerapan nilai-nilai Agama Islam dalam setiap sendi kehidupan masyarakat Aceh, terutama di bidang penegakan hukum. Keberagaman (Pluralisme) sistem hukum yang hidup dan berlaku di Aceh mendapat kekuatan hukum dan pengakuan dari pemerintah Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Sehingga selain berlakunya sistem hukum negara (state law), secara de facto di Aceh juga berlaku sistem hukum adat (adat law), dan sistem hukum agama/hukum Islam (religious law/ Islamic law).


Full Text:

PDF

References


Aharis Mabrur, “Konsepsi Pidana Hudud dalam Qanun Jinayat Aceh-Indonesia dan Brunei Darussalam,” Kanun Jurnal Hukum, Vol. 19, No. 1, April, 2017.

Bakti, Kedudukan Syari’at Islam di Aceh dalam Sistem Hukum Indonesia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 55/Th. XIII/Desember 2011.

_____, Pluralisme Hukum dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Alam di Aceh, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 65/Th. XVII/April 2015.

Rikardo Simarmata, Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Jakarta: Tim HuMa, 2005.

Sulistyowati Irianto, Hukum Yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.

Tim Peneliti PKPM Aceh, Peumat Jaroe: Proses Mediasi Menuju Harmoni dalam Masyarakat Aceh, Banda Aceh: Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat, 2016.

Zainal Abidin, Et.al., Analisis Qanun-Qanun Aceh Berbasis Hak Asasi Manusia, Jakarta: Demos, 2011.




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v2i3.66

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.