EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT GAYO DI ACEH TENGAH

R Rahmina, Teuku Muttaqin Mansur, M Adli Abdullah

Abstract


Hukum Adat Gayo merupakan perintah yang harus atau boleh dilakukan dan larangan yang tidak boleh dilakukan. Pelanggaran yang dilakukan terhadap hukum adat akan diberikan sanksi, sanksi adat adalah pemberian hukuman kepada para pelanggar hukum adat yang sanksinya ditetapkan oleh tokoh adat, pemberian sanksi ini berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi jenis-jenis sanksi adat Gayo dan untuk melihat keefektifan sanksi adat dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang muncul dikalangan masyarakat Gayo di kabupaten Aceh Tengah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, datanya diambil dari bahan hukum primer dan skunder juga wawancara dengan responden dan informan. Data dianalisis menggunakan pendekatan diskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Aceh Tengah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwasanya jenis sanksi adat Gayo yang diberikan kepada pelanggar hukum adat Gayo berbeda-beda, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang hanya dengan kata maaf (ma’as) ada juga yang sampai di usir dari kampung dan tidak boleh lagi kembali ke kampung tersebut (Jeret Naru). Sanksi adat berlaku efektif dalam mengurangi pelanggaran-pelanggaran hukum adat Gayo, dalam arti para pelanggar menerima keputusan dan bersedia melaksanakan sanksi yang diberikan oleh tokoh adat kampung. Diharapkan kepada tokoh adat supaya mensosialisasikan hukum adat Gayo kepada generasi muda supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum adat Gayo.

Keywords


Effectiveness; Customary Sanctions; Customary Dispute Resolution;

Full Text:

PDF

References


Taqwaddin Husin, “Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Secara Adat Gampong di Aceh, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2015, No. 67, Th. XVII,(511-532).

Teuku Djuned dalam Sulaiman, Hukum Peradilan Adat di Indonesia, Pale Media Indonesia, Yogyakarta 2012.

Teuku Muttaqin Mansur, Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Bandar Publishing, Banda Aceh, 2017.

Teuku Muttaqin Mansur, “Kedudukan Mahkamah Adat setelah Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2016, Vol. 18, No. 2, (209-218).




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v2i3.65

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.