PANDANGAN HAKIM MENGENAI PASAL 7 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN

Ana Laela

Abstract


Sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 01 tahun 1974 tentang perkawinan, pengajuan dispensasi kawin di pengadilan agama semakin meningkat setiap tahunnya, hal ini menjadi pro dan kontra dikalangan akadimisi dimana dapat dilihat setelah adanya perubahan undang-undang perkawinan menjadikan angka perkawinan dini meningkat, Perkawinan usia dini di Indonesia dilatarbelakangi oleh banyak faktor, seperti rendahnya tingkat ekonomi keluarga, rendahnya pendidikan, kurangnya pengetahuan dan edukasi serta yang paling marak yaitu kehamilan di luar nikah. Maka dalam hal ini perlu peran pemerintah untuk memberi sosialisasi hukum secara massif tentang dampak dari pernikahan dini Maka dengan ini penulis ingin mengulas mengenai Pandangan Hakim Mengenai Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang 16 Tahun 2019 dengan menggunakan metodologi penelitian Yuridis Empiris.

Kata Kunci : Dispenasi Kawin, Perkawinan,Usia Dini,

 


Keywords


law

Full Text:

PDF

References


Tim Penyusun, Laporan Tahunan Ditjen Badilag MA Republik Indonesia Tahun 2017 Sampai 2020 Tentang Dispenisasi Nikah, Laporan Tahunan (Jakarta: Ditjen Badilag MA Republik Indonesia, n.d.).

Aryatama Hibrawan, “ Implementasi Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Sebagai Bentuk PerlindunganKepentinganAnak”,Https://Badilag.Mahkamahagung.Go.Id/Artikel/Publikasi/Artikel/Implementasi-Perma-Nomor-5-Tahun-2019-Tentang-Pedoman-Mengadili-Permohonan-Dispensasi-Kawin-Sebagai-Bentuk-Perlindungan-Kepentingan-Anak-Oleh-Aryatama-Hibrawan-S-H-28-6.

Lawrence M. Friedman,1975, The Legal System, Asocial Secience Perspective, Russel Sage Foundation, New York.

Satjipto Rahardjo,1986, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, (CV. Rajawali, Jakarta).

Wawancara dengan Haitami.,S.H.,M.H , tanggal 04 Oktober 2022 di Kantor Pengadilan Agama Bondowoso.

Wawancara dengan Drs. H. Qomaroni.,S.H.M.H, tanggal 04 Oktober 2022 di Kantor Pengadilan Agama Bondowoso.

https://www.harianbhirawa.co.id/pandemi-covid-19-permohonan-dispensasi-nikah-meningkat-di-kabupaten-bondowoso/, di lihat tanggal 27 September 2022, 14:21




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i3.205

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.