WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GALA TANAH MENURUT HUKUM ADAT DI MUKIM KUTA BARO

Wilda Rahmi, Muhammad Adli Abdullah

Abstract


Dalam masyarakat Mukim Kuta Baroh Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya dikenal adanya perjanjian gala yaitu gadai dengan sistem hukum adat. Para pihak dalam melakukan gala tanah berdasarkan prinsip saling tolong-menolong dan saling percaya. Oleh karena itu perjanjian pada kebiasaannya dibuat secara tidak tertulis sehingga pada akhirnya menimbulkan wanprestasi atau ingkar janji yang mengakibatkan kerugian yang dialami pihak pemberi gala dan pihak penerima gala. Oleh karenanya artikel ini dimaksudkan untuk mengkaji pelaksanaan perjanjian gala tanah, bentuk dan faktor terjadinya wanprestasi, serta upaya penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian gala tanah menurut hukum adat.Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji peraturan yang belaku dengan apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian gala menurut hukum adat di Mukim Kuta Baroh pihak pemberi gala menyerahkan tanahnya kepada penerima gala kemudian menerima pembayaran berupa emas atau uang. Pihak penerima gala dapat mengambil manfaat dari tanah tersebut. Pelaksanaan perjanjian gala dilaksanakan secara tertulis dan tidak tertulis. Adapun bentuk dan faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian gala tanah ialah tidak adanya itikad baik dari pihak penerima gala, para pihak tidak melakukan perjanjian secara tertulis, dan persoalan ekonomi yang dihadapi oleh pihak pemberi gala. Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian gala dapat ditempuh para pihak melalui jalan kekeluargaan, atau mengajukan penyelesaian melalui musyawarah dengan Keuchik, mukim, camat secara berurutan sampai masalah selesai.


Keywords


Wanprestasi, Perjanjian, Gala Tanah, Hukum Adat.

Full Text:

PDF

References


Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Effendi Perangin, 1986, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta: Rajawali Perss.

Mahmud Syamsuddin, 2008, Produktivitas Kerja dan Distribusi kekayaan dalam Sistem Ekonomi Masyarakat Aceh: Pendekatan Sosio Kultural, (Pengantar Buku “Horizon Ekonomi Syariah: Pemenuhan Kebutuhan dan Distribusi” oleh Zaki Fuad Chalil), Banda Aceh: Ar-Raniry Press.

Soerjono Soekanto, 2002, Hukum Adat Indonesia Cet V, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.

Taqwaddin Husen, 2013, Kapita Selekta Hukum Adat dan Qanun Wali Nanggroe, Banda Aceh: Bundar Publishing.

Nur Ridwan Ari Sasongko, 2014, “gadai tanah/sawah menurut hukum adat dari masa ke masa”, Jurnal repertorium, ISSN:2355-2646, vol 1 No. 2.

Seri Rizki dan Mustakim, 2018, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Gala Tanah Pertanian dalam Masyarakat Aceh”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol 2(2).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan istiadat.




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i3.194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.