PENYELESAIAN AKAD MURABAHAH BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DI PT BPRS TAMAN INDAH DARUSSALAM
Abstract
Pasal 10 Akad Perjanjian Jual-Beli Murabahah pada PT BPRS Taman Indah Darussalam disebutkan bahwa nasabah akan melaksanakan semua kewajibannya terkait pembiayaan dengan baik. Namun pada kenyataannya masih ditemukan nasabah yang belum menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan. Oleh karenanya artikel ini dimaksudkan untuk mengkaji pelaksanaan akad murabahah, faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, dan upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan pembiayaan kendaraan bermotor bermasalah. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji peraturan yang belaku denga apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan kendaraan bermotor pada PT BPRS Taman Indah Darussalam belum terlaksana sebagaimana yang diperjanjikan, masih ada nasabah yang melakukan wanprestasi. Adapun faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah yaitu kesalahan pihak nasabah yang menyalahgunakan pembiayaan, pindahnya kekuasaan nasabah dan munculnya kejadian di luar nasabah. Selain itu ada pula kesalahan dari pihak bank yang tidak melakukan analisa secara baik terkait dengan kondisi nasabah. Upaya yang dilakukan dalam penyelesaian ialah melalui musyawarah, dan mengharuskan nasabah membayar denda keterlambatan angsuran sesuai pada Akad Perjanjian Jual-Beli Murabahah.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i3.191
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published by: Geuthèë Institute
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com
Website: http://geutheeinstitute.com/
ISSN (Online): 2614–6096
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.