KEBIJAKAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan. Semua produk hukum yang dikeluarkan pemerintah merupakan kebijakan negara (Staatbeleid) untuk mempercepat penanganan dampak penyebaran Covid-19. Kebijakan hukum di masa wabah covid-19 tidak terlepas dari penegakan hukum antara Lembaga Pemasyarakatan, Pengadilan, Kejaksaan, KPK, Kepolisian. Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Cicero) adigium tersebut merupakan adigium yang sangat tepat jika dihubungkan sebagai dasar dalam mengambil suatu kebijakan di tengah wabah Covid-19, sebab suatu hukum yang ditetapkan dan diberlakukan harus dapat benar-benar memayungi rakyatnya.
.
Kata Kunci: Kebijakan, Penegakan Hukum, Pandemi Covid-19
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i2.185
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published by: Geuthèë Institute
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com
Website: http://geutheeinstitute.com/
ISSN (Online): 2614–6096
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.