KEBIJAKAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI MASA PANDEMI COVID-19

Zul Akli, Anhar Nasution, Jummaidi Saputra

Abstract


Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan. Semua produk hukum yang dikeluarkan pemerintah merupakan kebijakan negara (Staatbeleid) untuk mempercepat penanganan dampak penyebaran Covid-19. Kebijakan hukum di masa wabah covid-19 tidak terlepas dari penegakan hukum antara Lembaga Pemasyarakatan, Pengadilan, Kejaksaan, KPK, Kepolisian. Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Cicero) adigium tersebut merupakan adigium yang sangat tepat jika dihubungkan sebagai dasar dalam mengambil suatu kebijakan di tengah wabah Covid-19, sebab suatu hukum yang ditetapkan dan diberlakukan harus dapat benar-benar memayungi rakyatnya.

.

Kata Kunci: Kebijakan, Penegakan Hukum, Pandemi Covid-19


Keywords


Law

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i2.185

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.