PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Indikasi Geografis sebagai suatu “tanda” mewakili nama asal daerah/wilayah penghasil barang tertentu secara alamiah karena faktor alam atau hasil kreasi manusia yang ada di daerah/wilayah tersebut. Indikasi geografis merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai komersial terhadap produk karena orisinalitasnya yang tidak bisa dimiliki daerah lain. Untuk melindungi orisinalitas ini bagaimanakah perlindungan hukum terhadap indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) karena meneliti berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum terhadap indikasi geografis. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap indikasi geografis pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis kepada Menteri. Dengan kata lain indikasi geografis tidak dapat secara serta merta dilindungi oleh hukum Indonesia apabila tidak dilakukan pendaftaran sebelumnya. Disarankan kepada pemerintah untuk dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap indikasi geografis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ahmadi Miru, Hukum Merek, Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta,2005.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, PT, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Jhonny Ibrahim, Teori &Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Jawa Timur, 2006.
Miranda Risang Ayu, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, PT Alumni, Bandung, 2006.
OK Saidi, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Rahmi Jened, Hukum Merek Trademark Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, Prenadamedia Grup, Jakarta, 2015, hal, 265.
Soerjono Soekanto&Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sudikno Mertokusumo, Pengantar Hukum Perdata, Sinar Grafikar, Yokyakarta, 2003.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Wahyu Sasongko, Indikasi Geografis: Rezim HKI Yang Bersifat Sui Generis, Jurnal Media Hukum, 2008.
B. Jurnal
Budi Agus Riswandi, Pengaturan Hukum Merek Atas Indikasi Geografis, Jurnal Hukum. No. 29 Vol. 12 MB 2005,
Ellyanti Ellyanti, Abubakar Karim, Hairul Basri Analisis Indikasi Geografis Kopi Arabika Gayo Ditinjau dari Rencana Tata Rruang Wilayah Kabupaten, Jurrnal Agrista, Unsyiah, 2005.
C. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Pemerintah Nomor. 51 Tahun 2007 Tentang Tata cara pendaftaran indikasi geografis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i2.157
Refbacks
- There are currently no refbacks.
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
http://geutheeinstitute.com/