AKIBAT HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN

Albert Lodewyk Siahaan

Abstract


Ketentuan dalam hukum mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan. Pembatalan perkawinan merupakan salah satu cara untuk mengakhiri suatu perkawinan. Perkawinan yang dapat dibatalkan adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan yang sudah ditentukan di dalam hukum normatif yang mengatur mengenai perkawinan di Indonesia. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.Hal tersebut akan membawa akibat hukum bagi pihak yang berkepentingan dari pembatalan perkawinan. Karena apabila suatu perkawinan sudah dibatalkan maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi sebelumnya. Pembatalan perkawinan ini sudah diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Perkawinan, namun di dalam penulisan karya tulis ini akan ditekankan kepada penerapan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembatalan perkawinan

Keywords


Marriage Annulment, Legal Consequences, Courtdecisions

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v3i3.102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.