WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PEMBAYARAN HARGA EKSPOR IKAN TUNA DI BANDA ACEH

Eka Kurniasari, Nia Nia

Abstract


Riset ini untuk mengetahui dan menjelaskan metode pelaksanaan dan bentuk pembayaran harga yang digunakan dalam perjanjian ekspor impor ikan tuna dan resikonya bagi pengekspor, bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan pembayaran harga ekspor ikan tuna, serta upaya yang dilakukan dalam penyelesaian wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan pembayaran harga ekspor ikan tuna di Banda Aceh. Jenis penelitian ini merupakan  jenis penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara terhadap Pengusaha ekspor ikan tuna diwilayah kota Banda Aceh, Staff Dinas Kelautan dan Perikanan serta Staff Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banda Aceh dan. Hasil penelitian yang diperoleh Metode pelaksanaan Ekspor yang dilakukan Eksportir Ikan Di Banda Aceh pada dasarnya dibagi menjadi 3 bagian Sale’s Contract Process, Cargo Shipment Process, Shipping Documents Negotiation Process.  


Keywords


wanprestasi, pelaksanaan pembayaran harga ekspor, ikan tuna

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1982, hlm.24.

Ali Riza, “Perlindungan Hukum Bagi Eksportir Dalam Pembayaran Transaksi Perdagangan Internasional melalui Telegraphic Transfer”, Tesis, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2016, hlm. 2

Devira Sagita Putri, Mochammad Al Musadieq, Supriono, “Pengaruh Harga Ekspor Dan Nilai Tukar Terhadap Ekspor”, Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Vol. 38 No. 1, September 2016, hlm.134

I Wayan Parthiana, Perjanjian Internasional di dalam Hukum Nasional Indonesia, Bandung: Penerbit Yrama Widya, 2019, hlm. 84

Ikram, Human Resources Development PT. Aceh Lampulo Jaya Bahari, wawancara, 3 Maret 2021

Ismanu Alfian, “Tinjauan Yuridis Mengenai Pelaksanaan Letter Of Credits Dalam Kegiatan Ekspor Ukir Kayu”, Skripsi, 2017, hlm. 1.

Khairani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, wawancara, 10 Desember 2021, Pukul 11.10 wib.

Muhammad Ali Safaat, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Pers, 2006, hlm. 61.

Nur Azizah, Karyawan pada Perusahaan Ekspor Ikan Tuna di Kota Banda Aceh, wawancara, 15 April 2021

Rinza, Office Manager PT Yakin Pasifik Tuna, wawancara, 20 Desember 2021

Salim HS, Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih, 2007, Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Understanding Jakarta: PT. Sinar Grafik , hlm. 8.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia PESS, 1986), hlm. 62




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i3.188

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.