KOMPATIBILITAS TOLERANSI DAN BUDI LUHUR DALAM INTERAKSI ANTAR UMAT BERAGAMA DI DESA URASO

Abdul Rahman

Abstract


Toleransi dan budi luhur hingga saat ini masih berkembang sebagai modal dasar dalam mewujudkan interaksi sosial yang harmonis pada masyarakat Desa Uraso yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan antar golongan. Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang (1) interaksi sosial berbasis toleransi (2) pengejawantahan budi luhur di Desa Uraso. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara. Data dianalisis dan disajikan dalam bentuk deskripitif naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa toleransi sangat kuat di Desa Uraso karena didukung oleh maraknya kegiatan masyarakat yang terjalin dalam bidang sosial maupun ekonomi. Sementara budi luhur ditunjukkan dengan sikap cinta kasih, tolong menolong, saling menghormati, dan sikap syukur. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepatuhan terhadap ajaran agama dan nilai kearifan lokal dapat mewujudkan keharmonisan sosial antar umat beragama di Desa Uraso.


Keywords


Toleransi, Budi Luhur, Interaksi Sosial

Full Text:

PDF

References


Ahmadin. (2013). Metode Penelitian Sosial. Makassar: Rayhan Intermedia.

Arif, M. (2014). Model kerukunan sosial pada masyarakat multikultural Cina Benteng (Kajian Historis dan Sosiologis). Sosio-Didaktika: Social Science Education Journal, 1(1), 52–63.

Endraswara, S. (2012). Aspek Budi Luhur dan Memayu Hayuning Bawana dalam Sastra Mistik Penghayat Kepercayaan Kaitannya dengan Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Karakter, (2).

Fajriyah, I. (2017). Pembangunan Perdamaian dan Harmoni Sosial di Bali Melalui Kearifan Lokal Menyama Braya. Damai Dan Resolusi Konflik, 3(1).

Fuad, M. (2002). Civil society in Indonesia: the Potential and Limits of Muhammadiyah. Sojourn: Journal of Social Issues in Southeast Asia, 133–163.

Hak, I., Nonci, H., & Budiarto, T. (2019). Ragam Intervensi di Pedesaan: Resolusi Konflik Agraria Menuju Desa Maju Reforma Agraria (DAMARA) Di Desa Uraso. SOSIORELIGIUS, 4(1).

Hasan, B., & Ardhiatama, W. F. D. (n.d.). Redefinisi Solidaritas di Era Pandemi: Usaha Pemaknaan Solidaritas Masyarakat Hari Ini. BALAIRUNG: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Indonesia, 2(2), 192–209.

Hidayat, W., & Aritonang, F. (2020). Menyemai Harmoni Sosial dalamTradisi Haul Di Desa Ujung-Ujung Kecamatan Pabelan-Semarang. Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial Dan Budaya (Journal of Social and Cultural Anthropology), 6(2), 205–213.

Mahmudin, M., Junaedi, E., Mubarok, H., & Riyadi, D. S. (2021). Kohesi Sosial Dan Keberagaman Agama: Studi Perbandingan Modal Sosial Sunda Wiwitan Kuningan Dan Cimahi, Jawa Barat. Penamas, 34(2), 181–202.

Melina, S. S. (2017). Peranan Kebudayaan Dalam Membangun Politik Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Research Sains VOL, 3(1).

Mubarok, H. (2018). Demokrasi, Politik Identitas, dan Kohesi Sosial: Peluang dan Tantangan Strategi Dakwah untuk Menghalau Provokasi Politik di Indonesia. Jurnal Bimas Islam, 11(2), 365–400.

Nazmudin, N. (2017). Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Journal of Government and Civil Society, 1(1), 23–39.

Noh, M. M. (2014). Pola Akomodasi Sosial Antar Kelompok Etnik Pada Masyarakat Multikultural di Mempawah. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 19(2).

Parmudi, M. (2017). Kebangkitan Civil Society di Indonesia. At-Taqaddum, 7(2), 295–310.

Rahman, F., & Lestariono, W. (2020). Keteraturan Sosial Dalam Bentuk Gotong Royong Mengelola Kebersihan Lingkungan Di Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Jurnal Sociopolitico, 2(2), 70–82.

Ridwan, M., Syukri, A., & Badarussyamsi, B. (2021). Studi Analisis Tentang Makna Pengetahuan Dan Ilmu Pengetahuan Serta Jenis Dan Sumbernya. Jurnal Geuthee: Penelitian Multidisiplin, 4(1), 31–54.

Setiyawan, I. (2020). Harmoni Sosial Berbasis Budaya Gugur Gunung. Empirisma: Jurnal Pemikiran Dan Kebudayaan Islam, 29(1).

Suhaidi, M. (2014). Harmoni Masyarakat Satu Desa Tiga Agama di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura. Harmoni, 13(2), 8–19.

Sunarto, K. (2004). Pengantar Sosiologi. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Suseno, F. M. (2021). Agama, Filsafat, Modernitas: Harkat Kemanusiaan Indonesia dalam Tantangan. Jakarta: Kompas.

Syamsi, S. (2015). Partisipasi Masyarakat dalam Mengontrol Penggunaan Anggaran Dana Desa. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(1).

Syatriadin, S. (2019). Kerukunan Umat Beragama dalam Konteks Keluarga Beda Agama. AL-FURQAN, 8(1), 37–49.

Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.

Zuhdi, M. H. (2012). Islam Dan Pendidikan Karakter Bangsa. El-Hikam, 5(1), 83–103.




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i3.167

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.