POLICE DISCRETION IN INVESTIGATION OF TRAFFIC AFFECTS PERFORMED BY CHILD
Abstract
The implementation of discretion by the police seems to be against the law, but it is a way out that is indeed given by law to the police in order to provide efficiency and effectiveness for the greater public interest, furthermore discretion should not be eliminated. Discretion cannot be removed and should not be eliminated. Discretion is an integral part of the role of the institution or organization. However, discretion can be limited and controlled, for example by tightening written orders and the existence of programmed decisions that are at least able to formulate and demand discretionary action. The problem is, unprogrammed decisions often appear and open the door wide for discretionary making. That the mechanism for applying police discretion to traffic crimes committed by children at the Police investigation level is that the traffic police visited the scene of the case and then sketched the scene of the case, helped victims, recorded witnesses, secured evidence of accidents such as vehicles, driver's licenses, and STNK, for a further investigation process, After that an investigation is carried out by the police to make a case analysis and discretion is carried out if the accident that occurs is minor and the perpetrator is a child who causes a minor accident and a single accident that can be resolved with material compensation, then an agreement is made between the two parties for solving traffic accident cases.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2000, Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik Dan Sarana Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia;
Apong Herlina, dkk, 2004. Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Jakarta. Unicef,
Azhari. 1995. Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Terhadap Unsur-Unsurnya. Jakarta: UI Press.
Leksmono Suryo Putranto, 2008. Rekayasa Lalu Lintas. Jakarta: Mancanan jaya Cemerlang.
M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk di Hukum. Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta. Sinar Grafika.
Parsudi Suparlan, 2007. Membangun Polisi Sipil, Perspektif Hukum, Sosial dan Kemasyarakatan, Jakarta, PT. Kompas Gramedia.
Pudi Rahardi, 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi POLRI). Surabaya: Laksbang Mediatama.
R.Wiyono, 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika,
Rachmad Baro, 2001. Teori Ilmu Hukum, Makassar, Umithoha.
Ramlan Nanang, 1993. Menggairahkan kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum Dalam LaluLintas, Surabaya : Bina ilmu,
Romli Atmasasmita, 1983. Problem Kenakalan Anak-anak Remaja (Yuris Sosio Kriminologis), Bandung, Armico.
Satjipto Rahardjo,. 2010. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
_____________. 2000. Ilmu Hukum. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Wagiati Soetodjo, 2006. Hukum Pidana Anak, Bandung, Refika Editama.
PeraturanPerundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Seminar/Jurnal/Website
Amiarso, E. A. (2021). Pertimbangan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Minuman Keras Di Yogyakarta. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(1), 54–65. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11562
Burhanuddin. (2014). Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak Dalam Perspektif Islam. Jurnal Adliya, 8(1), 285–300.
Dennis Kojongian. (2015). Tindakan Diskresi Polisi Dalam Pelaksanaan Tugas Penyidian. Lex Crimen, IV(4), 30–38.
Imron, D. (2019). Hukum Pembuktian. In Unpam Press (Maret 2019). Unpam Press. https://www.mendeley.com/catalogue/63f3e7de-995c-3eda-b6af-edfdb1e480ed/?utm_source=desktop&utm_medium=1.19.8&utm_campaign=open_catalog&userDocumentId=%7Bc35be639-9b37-4493-a96e-8c0ade7a02e4%7D
Indonesia, R. (2002). Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik indonesia. In Sekretaris Negara RI. https://doi.org/10.1155/2013/704806
Merry Oktavia, C. P. (2020). Analisis Yuridis Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak di Bawah Umur (studi Penelitian Di Polres Barelang Kota Batam). ZOna Keadilan Program Studi ILmu Hukum Universitas Batam, 11(1), 1–12.
Raharjo, A. (2011). Profesionalisme polisi dalam penegakan hukum. Jurnal Dinamika Hukum Universitas Soedirman, 11(3), 389–401.
Revico Patroli. (2017). Kewenangan Melakukan Diskresi Penyidik Menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lex Crimen, VI(5), 21–27.
Sri Yuliana. (2009). Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Bawah Umur di Desa Simpang Rimba Kabupaten Bangsa Selatan. Jurnal Justici Faculty of Law, IBA University, Palembang, South Sumatra, 2(5), 255. ???
Tagel, D. P. (2013). Kesadaran Hukum Masyarakat Pengguna Jalan Di Kota Denpasar. In Jurnal Magister Hukum Udayana (Vol. 2, Issue 2, pp. 1–17). https://doi.org/10.24843/JMHU.2013.v02.i02.p08
Vani, W. T. (2016). Penerapan diskresi oleh satuan polisi lalu lintas di wilayah hukum kepolisian resor payakumbuh. JOM Fakultas Hukum, III(1), 1–14.
DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i2.160
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published by: Geuthèë Institute
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com
Website: http://geutheeinstitute.com/
ISSN (Online): 2614–6096
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.