PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA PRODUK PERBANKAN

H Humaira, Chadijah Rizki Lestari

Abstract


Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga yang mengawasi aktivitas keuangan syariah agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk menjamin   terlaksananya   prinsip   syariah   dalam   aktivitas   perbankan   syariah terdapat salah satu pihak terafiliasi yaitu Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak yang  memberikan  jasanya  kepada  bank  syariah  atau  Unit  Usaha  Syariah  (UUS). Dewan  inilah  sebagai  pihak  yang  bertanggung  jawab  atas  informasi  tentang kepatuhan pengelola bank akan prinsip syariah. Staf kepatuhan syariah dalam hal ini bertugas sebagai pendukung DPS dalam hal administrasi opini dan review DPS, membantu proses pelaksanaan pengawasan oleh DPS untuk opini kepatuhan syariah. Proses permohonan opini formal biasanya diperlukan untuk pemberian opini syariah atas produk baru yang dilakukan melalui kajian dan review oleh tim DPS dan diakhiri dengan pemberian opini oleh DPS atas kesesuaian dengan syariah. Untuk pengawasan produk baru, ada alur yang dinamakan Aturan Permohonan Opini DPS. Tujuan dari penelitian ini adalah Peran Dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Terhadap Produk Yang Dikeluarkan Bank Dalam Pemenuhan Prinsip Syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif (legal research), dengan melakukan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain dan pendekatan normatif

Keywords


Syariah, DPS, Bank, Unit Usaha, Aktivitas

Full Text:

PDF

References


Anwar, C., 2010, "Mekanisme pengawasan dewan pengawas syariah dan Bank Indonesia terhadap Bank Jateng Syariah di Surakarta", UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-S.340908008-2010.

Bayinah, Ainur, 2016, "DPS Saja Tidak Cukup", Retrieved from mysharing.co: http:/mysharing.co/dewan-pengawas-syariah-tidak-cukup.

Jumadi, J, 2013, "Analisis Ekonomi Islam Terhadap Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Untuk Usaha Mikro Pada Baitul Qiradh Abu Indrapuri", Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, Vol 2 No 1.

Keuangan, 2018, Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan.

Nizar, M, 2015, "Implementasi Pembiayaan Murabahah Dalam Meningkatkan Profitabilitas. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah", Vol 2 No 1.

Nurwakhidah, A., 2020, "Analisis Kinerja Dewan Pengawas Syariah dalam Mengawasi Bank Syariah. MALIA: Jurnal Ekonomi Islam", Vol 12 No 1.

Prabowo, B. A., 2017, "Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia", Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 24 No 1.

Rokan, M. K., 2017, " Optimalisasi peran dewan pengawas syariah (dps) dalam perbankan syariah di medan", EQUI-LIBRIUM: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol 5 No 2.

Perundang-undangan

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal tentang Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Bank Indonesia No.7/35/PBI/2005 Tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah.

PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i1.139

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin is published by Geuthèë Institute.
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
http://geutheeinstitute.com/
ISSN (Online): 2614–6096
The published content of this journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Creative Commons License