TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH WAKAF YANG DILEPASKAN DEMI KEPENTINGAN UMUM

H Humaira

Abstract


Sebagai salah satu jenis harta wakaf, tanah berperan penting untuk mencapai kesejahteraan dan peningkatan perekonomian umat. Namun, atas nama kepentingan umum, tidak jarang tanah wakaf termasuk dalam bidang tanah yang terkena pengadaan tanah. Tulisan ini untuk menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan Negara atas tanah yang diambil untuk kepentingan umum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Pada bagian hasil pembahasan diketahui bahwa untuk kepentingan umum, tanah wakaf dapat dilepaskan berdasarkan norma fungsi sosial yang ada pada Pasal 6 UUPA. Namun, instansi yang memerlukan tanah tetap wajib mengganti tanah lain yang nilainya sama atau sekurang-kurangnya sama dengan nilai tanah wakaf sebelumnya. Selain itu, tanah penganti tesebut wajib didaftarkan untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum  

 


Full Text:

PDF

References


a. BUKU-BUKU

Boedi harsono, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta, Penerbit Universitas Trisakti.

Tim El-Madani, 2014, Tata Cara Pembagian Waris dan Pengaturan Wakaf, Pustaka Yustisia, Yokyakarta.

b. JURNAL

Edi Rohaedi, dkk, 2019, “Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Pakuan Law Review Vol. 5, No. 1.

Rahayu Subekti, 2016. “Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”, Yustisia, vol.5 No. 2.

c. TESIS

Devi Kurnia Sari, 2004, Tinjauan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf di Kabupaten Semarang, Universitas Dipenogoro.

d. WEB

https://kppip.go.id/opini/tanah-untuk-kepentingan-umum/

http://www.edukasippkn.com/2016/01/pengertian-arti-manusia-sebagai-makhluk.html

http://www.suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum.html

http://www.ilmuhukum.net/2015/09/teori-perlindungan-hukum-menurut-para.html

https://dpmpd.kaltimprov.go.id/artikel/kepentingan-publik

https://dpmpd.kaltimprov.go.id/artikel/kepentingan-publik

http://bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/136-pengembangan-potensi-wakaf-di-indonesia.

http://www.suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum.html.

http://www.ilmuhukum.net/2015/09/teori-perlindungan-hukum-menurut-para.html.

http://www.edukasippkn.com/2016/01/pengertian-arti-manusia-sebagai-makhluk.html




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v4i3.136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.