HUKUMAN PELANGGAR KARANTINA ERA WABAH COVID-19 BERDASARKAN DUA REGULASI (STUDI KASUS WISMA ATLET JAKARTA)
Abstract
Sebagai negara yang mengalami wabah covid-19, Indonesia juga menerapkan regulasi dalam usaha untuk menekan tingkat penularan virus tersebut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan pengaturan yang telah disiapkan pemerintah sebagai wujud keseriusan menangani wabah covid-19. Pada tanggal 17 September 2021 kemarin, negara kita dikejutkan oleh pelanggaran karantina dengan mengabaikan kurun waktu karantina yang harus dijalani. Satgas covid-19 sangat memperhatikan masyarakat agar selalu memperketat penerapan protokol kesehatan, sebagai usaha untuk bisa terhindar dari bahaya covid-19. Maka itu, masyarkat Indonesia yang telah bepergian dari luar negeri diwajibkan untuk menjalani karantina dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Persoalan yang dibahas dan di kajian ini yaitu bagaimana hukuman yang diberikan terhadap pelanggar karantina era wabah corona virus sesuai regulasi yang ada, seperti yang terjadi di Wisma Atlet Kebayoran Jakarta.
Keywords
Law
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i1.133
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin is published by Geuthèë Institute.
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
http://geutheeinstitute.com/
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
http://geutheeinstitute.com/
ISSN (Online): 2614–6096
The published content of this journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.