IMPLEMENTASI PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN PADA INDUSTRI FINTECH SYARIAH

Hisyam Rifqi Madani

Abstract


Startup syariah terus mengalami perkembangan di seluruh belahan dunia. Fintech lending syariah sendiri yang saat ini sudah berdiri di Indonesia diantaranya adalah indves, syarQ, start zakat, paytren, dan lain-lain. Hingga saat ini, di Indonesia mayoritas perusahaan masih dikuasai financial teknologi konvensional. Dalam situs resmi OJK hingga pada juni 2019 pada data yang telah di paparkan sejumlah 46 perusahaan penyelenggara layanan keuangan telah mendapat ijin resmi OJK dan 100 penyelenggara terdaftar, seiring perkembangannya para layanan fintech tersebut secara bertahap masuk kedalam system keuangan syariah. Keberadaan Dewan Pengawas syariah yang menghambat perkembangan industri Fintech lending syariah menyebabkan sedikitnya penyelenggara usaha fintech lending syariah di Indonesia. memperhatikan berbagai macam aspek perkembangan teknologi dan ekonomi yang begitu pesat di Indonesia, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pendapat tentang pertanyaan masyarakat terkait dengan adanya penawaran produk berbasis syariah dari para startup bisnis syariah. Hal ini dilakukan untuk memberi penjelasan tentang berbagai aturan dan ketentuan layanan keuangan berbasis teknologi yang berdasarkan pada syariah islam.

Keywords


artificial intelligence, fintech syariah

Full Text:

PDF

References


Miller, Sterling. “Part I: Artificial Intelligence and Its Impact On Legal Technology: To Boldly Go Where No Legal Department Has Gone Before!”

Sutedi, Adrian. 2009.Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Usanti, Trisadini Prasastinah, Fiska Silvia Raden Roro, dan Ghansham Anand. 2017. Pengantar Lembaga Keuangan Syariah. Surabaya: Zifatama Jawara.

Usanti, Trisadini Prasastinah, dan Abdul Shomad. 2015. Hukum Perbankan. Surabaya: FH-Universita Airlangga dan Lutfansah Media.

Savitri, Astrid. 2019. Revolusi Industri 4.0 : Mengubah Tantangan Menjadi Peluang Di Era Disrupsi 4.0. Yogyakarta: Genesis.

Sutedi, A. 2009. Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Artikel pada Jurnal Ilmiah

Mubyarto. 2003. “Paradigma Kesejahteraan Rakyat dalam Ekonomi Pancasila”. Yogyakarta: Jurnal Ekonomi Rakyat, hlm 21.

Hiyanti, H. Nugroho, L. Sukmadilaga, C. Fitrijanti, T. 2019. Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas, Indonesia 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Indonesia.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Restuti, K. 2013.”Prinsip Efisiensi Berkeadilan Dalam Mewujudkan Perekonomian Nasional Berdasarkan Demokrasi Ekonomi Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Tesis. Yogyakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Artikel Dari Majalah atau Surat Kabar Cetak

Yudoprakoso, 2019. “Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Sebagai Alat Bantu Proses Penyusunan Undang-Undang Dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia.” Simposium Hukum Indonesia 1, No. 1.

Klause Schwab, dalam majalah TIME, 25 Januari 2016, hlm.11.




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v4i3.121

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.