PENAFSIRAN HUKUM TENTANG KEBERSIHAN DAN PENCEMARAN (KAJIAN TERHADAP PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 72 TAHUN 2018)

Roslaini Ramli, A Afini

Abstract


Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Lampulo pasal 5 huruf (m) menyatakan bahwa UPTD Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Lampulo memiliki tugas sebagai pengendalian lingkungan yang meliputi, kebersihan, pencemaran, ketertiban dan keamanan. Penelitian ini ingin mengetahuai makna kebersihan dan pencemaran dengan menggunakan teori penafsiran hukum dari Ronald Dworkin. Dengan menggunakan jenis metode penelitian limited style atau gaya terbatas hanya pada teks atau dokumen dari suatu peraturan perundang-undangan. Kebersihan dan pencemaran berdasarkan dari tujuan UPTD adalah menjaga kawasan pelabuhan dari sampah yang menumpuk, terhindar dari bau yang tidak sedap.

Keywords


Interprestasi, Kebersihan, Pencemaran, Pelabuhan.

Full Text:

PDF

References


Afini, 2020, Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Lampulo Ditinjau Dari Perspektif Keadilan Ronald Dworkin. Unpublished ETD Unsyiah, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Diah Imaningrum Susanti, 2015, Penafsiran Hukum Yang Kompherensif Berbasis Lingkar Hermenutika, , Malang , iphils.

Ronald Dworkin, 1986, Law Empire, Cambridge, Massachusetts, The Press Belknap of Harvad University Press.

Ronald Dworkin, 2013, Justice For Hedgehogs, Cambridge, Masscahusetts, The Press Belknap of Harvad University Press.




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v3i3.106

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.