EDUKASI PERPAJAKAN MELALUI PEMBELAJARAN MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad, Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undang Undang (Legis Prudence). Jakarta: kencana.
Bakry, Ms. Noor. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bisri, Ilham. 2004. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.
Dirjen Belmawa. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Cet. 1. Jakarta: Dirjen Belmawa Kemenristekdikti.
Ismawan. 2001. Memahami Reformasi Perpajakan. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Kepmendiknas No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Kepmendiknas No.045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pegembangan Kepribadian.
Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 43/Dikt i/Kep/2006 tentang Rambu Rambu Pelaksanaan Pembelajaran Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
KUP Jis KMK Nomor 544/KMK.04/2000 Direktorat Jenderal Pajak tentang Kepatuhan Wajib Pajak.
Nota Kesepahaman Menteri Keuangan dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor MoU-4/MK.03/2016 dan Nomor 7/M/NK/2016 tentang Peningkatan Kerja Sama Perpajakan.
Nugroho, Rahman Adi dan Zulaikha. 2012. Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kemauan untuk Membayar Pajak dengan Kesadaran Membayar Pajak sebagai Variabel Intervening. (Studi kasus wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Tengah Satu). Diponegoro Journal of Accounting, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2012. Semarang: UNDIP.
Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor KEP-48/PJ/2016 dan Nomor 001/B1/PKS/2016, tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Pendidikan Tinggi.
Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto,Soerjono. 2005. Pokok Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Saifullah. 2006. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.
Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Tim Edukasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Materi Terbuka Kesadaran Pajak untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Dirjen Pajak Kemenkeu RI.
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Usman, Atang Hermawan. 2014. Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, Volume 30, Nomor 1, Edisi Februari 2014. Bandung: Polda Jabar.
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Warasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologi. Semarang: PT. Suryandaru Utama.
Yuswandi, Ali. 1995. Penuntutan, Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana. Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya.
DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v3i3.104
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published by: Geuthèë Institute
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com
Website: http://geutheeinstitute.com/
ISSN (Online): 2614–6096
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.