EDUKASI PERPAJAKAN MELALUI PEMBELAJARAN MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Hasbi Ali, Indra Kesuma Hadi

Abstract


Kesadaran pajak oleh warga negara ini perlu diedukasi sedemikian rupa, terutama melalui institusi pendidikan. Hal ini dimungkinkan karena salah satu fungsi pajak adalah untuk penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai. Dalam hal ini, pasal 3 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab”. Tulisan tentang edukasi kesadaran pajak ini selain sebagai sumbangan pemikiran teoritis dalam khasanah ilmu pengetahuan terkait dengan perpajakan secara umum, secara khusus tulisan ini bertujuan untuk: (1) Memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban warganegara, (2) Memberikan pengetahuan tentang kesadaran hukum warganegara, dan (3) Memberikan pengetahuan tentang kesadaran untuk membayar pajak warganegara. Edukasi kesadaran pajak dapat dibelajarkan melalui mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) karena tujuannya adalah menanamkan pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skills). Kesadaran membayar pajak dari warganegara ini sangat ditentukan oleh kesadaran hukumnya, sehingga warga negara menaatinya. Kesadaran pajak ini perlu terus ditumbuhkembangkan, terutama kepada generasi muda (mahasiswa) sebagai pemegang estafet pembangunan nasional yang berkelanjutan (sustainable development). Dimana, pajak yang dipungut merupakan devisa negara yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Keywords


Edukasi Perpajakan, Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

Full Text:

PDF

References


Achmad, Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undang Undang (Legis Prudence). Jakarta: kencana.

Bakry, Ms. Noor. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bisri, Ilham. 2004. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.

Dirjen Belmawa. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Cet. 1. Jakarta: Dirjen Belmawa Kemenristekdikti.

Ismawan. 2001. Memahami Reformasi Perpajakan. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Kepmendiknas No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

Kepmendiknas No.045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pegembangan Kepribadian.

Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 43/Dikt i/Kep/2006 tentang Rambu Rambu Pelaksanaan Pembelajaran Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

KUP Jis KMK Nomor 544/KMK.04/2000 Direktorat Jenderal Pajak tentang Kepatuhan Wajib Pajak.

Nota Kesepahaman Menteri Keuangan dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor MoU-4/MK.03/2016 dan Nomor 7/M/NK/2016 tentang Peningkatan Kerja Sama Perpajakan.

Nugroho, Rahman Adi dan Zulaikha. 2012. Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kemauan untuk Membayar Pajak dengan Kesadaran Membayar Pajak sebagai Variabel Intervening. (Studi kasus wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Tengah Satu). Diponegoro Journal of Accounting, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2012. Semarang: UNDIP.

Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor KEP-48/PJ/2016 dan Nomor 001/B1/PKS/2016, tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Pendidikan Tinggi.

Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto,Soerjono. 2005. Pokok Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Saifullah. 2006. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.

Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Tim Edukasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Materi Terbuka Kesadaran Pajak untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Dirjen Pajak Kemenkeu RI.

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Usman, Atang Hermawan. 2014. Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, Volume 30, Nomor 1, Edisi Februari 2014. Bandung: Polda Jabar.

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Warasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologi. Semarang: PT. Suryandaru Utama.

Yuswandi, Ali. 1995. Penuntutan, Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana. Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya.




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v3i3.104

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.