MEKANISME KONVERSI TABUNGAN MENJADI AKAD TABUNGAN MUDHARABAH PADA BANK ACEH SYARIAH

H Humaira

Abstract


Konversi terhadap PT. Bank Aceh telah mengakibatkan beberapa perubahan produk-produk perbankan salah satunya adalah peralihan rekening tabungan nasabah. Akibat perubahan mekanisme operasional ini maka timbul beberapa masalah dilapangan yaitu bagaimanakah mekanisme perubahan tabungan konvensional menjadi syariah. kemudian apakah yang dilakukan pihak bank terhadap konversi tabungan nasabah yang nasabahnya tidak ditemukan keberadaannya yang sebelumnya bank telah melakukan upaya pemberitahuan melalui media massa dan pengumuman di kantor cabang. Bank Aceh Syariah dalam konteks ini menggunakan terminologi mafqud (tidak diketahui keberadaannya) pada perkara hak milik. Oleh karena itu Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) PT.Bank Syariah Aceh telah mengeluarkan opini bagaimana pengelolaan rekening pasif dengan memakai akad mudharabah muthalaqah dimana bank bisa menggunakan dana tersebut serta melakukan bagi hasil kepada nasabah tersebut.

Keywords


law

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghofur Anshori, 2009, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Adiwarman Karim, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan,Jakarta, PT RajaGrafind Persada.

Sumar’in, 2012, Konsep Kelembagaan Bank Syariah ,Yogyakarta, Graha Ilmu

Khalid, 2018,”Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pasca Konversi PT. Bank Aceh Menjadi PT. Bank Aceh Syariah”, MERCATORIA, Vol 11 No.2

https://kerjoanku.wordpress.com/2010/01/29/tabungan-mudharabah/diunduh 26 juni 2020

Perundang-Undangan

Undang - undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah

PBI Nomor 11/15/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah

Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor. KEP-44/D.03/2016 Perihal Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh.

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang mudharabah

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan.




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v3i3.101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.