POLA HUBUNGAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PENYELENGGARAAN OTSUS DI DAERAH

Badri Hasan Sulaiman

Abstract


Artikel ini bertujuan menjelaskan bagaimana pola hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pelaksanaan otsus di daerah, dan bagaimana jalinan hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif dapat dipertahankan dalam suatu bentuk dan pola kemitraan serta bagaimana konsep membangun senergisitas antara eksekutif dan legislatif dalam rangka pelaksanaan otsus di daerah. Metode penelitian bersifat yuridis normatif melalui pendekatan asas-asas hukum, perbandingan dan historis. Data utama dalam penelitian hukum normatif ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yakni berupa peraturan perundang-undangan yang diurut berdasarkan hierarki, bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang terdiri atas buku-buku teks tentang hukum, jurnal, kasus, pendapat para ahli yang berakitan dengan topik penelitian yang dibahas. Dan bahan hukum tersier adalah bahan-bahan yang memberikan petunjuk atau pejelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Hubungan lembaga eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan otsus adalah sebagai mita kerja dalam rangka menyamakan persepsi, supaya arah kebijakan (Legal Policy) atas kesepemahaman bersama. namun demikian jalinan hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif tidak selamanya dapat dipertahankan dalam suatu pola baku, tentu saja akan terjadi gesekan-gesekan, hal tersebut akibat dari kebutuhan dan perubahan lingkungan sehingga membuat keduanya harus menyesuaikan diri, baik dari pihak legislatif maupun pihak eksekutif. Membangaun senergisitas antara eksekutif dan legislatif mutlak diperlukan dalam pelaksanaan otsus supaya terarah. Kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman rencana pelaksanaan pembangunan yang telah di buat daam skema roadmap.

Keywords


Hubungan; Eksekutif; Legislatif; Otsus

Full Text:

PDF

References


Andriyan, Dody Nur, 2016, Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Deepublish.

Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Jogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

Bambang Yudoyono, 2001, Otonomi Daerah Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Koswara, E., 2001, Otonomi Daerah: Untuk Demokrasi Dan Kemandirian Rakyat, Jakarta: Yayasan PARIBA.

Kuddy AL, 2018, Partisipasi Masyarakat, Transparansi Anggaran, dan Peran Pengawasan dalam Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Sektor Pendidikan di Kabupaten Paniai. Jurnal Manajemen dan Bisnis, ISSN: 2615-0425 (Print), e-ISSN: 2622-7142 (Online). Mar 28;2(1).

Labolo, Muhadam, 2015, Dinamika politik dan pemerintahan lokal. Ghalia Indonesia.

Makmur Ibrahim, Kabaq Hukum dan Humas Sekretariat DPR Aceh, Banda Aceh , 1 Oktober 2019.

Manan, H. Abdul, 2018, Dinamika Politik Hukum Di Indonesia, Kencana.

Marlina R., Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum. 2018.

Mustafa, A., 2018, Implementasi antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 295-306.

Mustafa, A., 2018, Implementasi antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), PP. 295-306.

Nugraha W., 2018, Fungsi Legislasi Menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945 (Studi Kasus Badan Legislasi Dpr RI Periode 2004-2009), Binamulia Hukum.

Ramadhan BD., Pengaturan Otonomi Daerah Pasca Reformasi (Studi Terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah).

Rochendi S., Saleh KA., 2017, Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat. POLITIK. Jun 17;13 (1)




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v3i2.91

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.